Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengalami kemunduran demokrasi yang semakin serius, tindakan keras terhadap aksi unjuk rasa, sensor media, serta intimidasi terhadap para aktivis. Pada Januari 2026, pemerintah mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berisi berbagai ketentuan yang tidak memenuhi standar hak asasi manusia internasional serta membahayakan hak-hak perempuan, minoritas agama, dan kelompok LGBT. Operasi militer yang semakin gencar terhadap separatis Papua telah menyebabkan peningkatan pelanggaran, sementara keenam provinsi Papua tetap tertutup bagi jurnalis dan pengamat hak asasi manusia internasional. Pemerintahan Prabowo memperluas proyek “lumbung pangan” (food estate) di Papua Selatan, menebang hampir tiga juta hektar hutan, menggusur masyarakat adat, merampas tanah adat, mengancam keanekaragaman hayati, dan menggunakan militer untuk memberangus perbedaan pendapat.
Indonesia map

News